Koreksi Pasal 99
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH SATU KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 32-1997
Teks Saat Ini
Tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pertambangan dan energi.
Koreksi Anda
