Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH SATU KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 32-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pertambangan dan energi.
Koreksi Anda