Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR OLEH PT FREEPORT INDONESIA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
Koreksi Anda
