Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR OLEH PT FREEPORT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Atas barang yang diimpor oleh PT Freeport INDONESIA melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Amamapare, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan di INDONESIA.
Koreksi Anda
