Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR OLEH PT FREEPORT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas barang yang diimpor oleh PT Freeport INDONESIA melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Amamapare, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan. (2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan di INDONESIA.
Koreksi Anda