Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA BERKENAAN DENGAN PAJAK PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL, BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia tentang Penghindaran Pajak Berganda berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, beserta Protokol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 18 Pebruari 1990, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Italia, dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
