Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN SIBOLANGIT SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA BUKIT BARISAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Taman Hutan Raya Bukit Barisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya dikelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Perguruan Tinggi, dan tokoh- tokoh masyarakat daerah setempat.
Koreksi Anda