Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku satu kali pada saat membeli selaku Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda