Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah : a. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. Hakim Mahkamah Agung; d. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan; e. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
Koreksi Anda