Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAAN DAN ILMU PENDIDIKAN BANDUNG
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
