Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 101-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 29-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi; d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; e. penetapan sistem informasi nasional di bidangnya; f. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS) serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda