Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 101-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 29-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 29 Tahun 2003, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda