Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat dari Kantor Menteri Negara Koordinator bidang yang bersangkutan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Ketua Kelompok Kerja dapat menentukan keanggotaan yang melibatkan instansi terkait.
Koreksi Anda
