Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat dari Kantor Menteri Negara Koordinator bidang yang bersangkutan. (2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Ketua Kelompok Kerja dapat menentukan keanggotaan yang melibatkan instansi terkait.
Koreksi Anda