Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah melaksanakan kegiatan penyusunan bahan perundingan secara terkoordinasi yang mencakup :
a. Menginventarisasi permasalahan yang perlu diselesaikan sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari INDONESIA kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. Mengidentifikasi permasalahan yang merupakan prioritas kepentingan nasional INDONESIA untuk diperjuangkan dalam perundingan dengan pihak UNTAET;
c. Menyusun posisi INDONESIA tentang berbagai hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur;
d. Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan bertanggung jawab kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
