Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah melaksanakan kegiatan penyusunan bahan perundingan secara terkoordinasi yang mencakup : a. Menginventarisasi permasalahan yang perlu diselesaikan sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari INDONESIA kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. Mengidentifikasi permasalahan yang merupakan prioritas kepentingan nasional INDONESIA untuk diperjuangkan dalam perundingan dengan pihak UNTAET; c. Menyusun posisi INDONESIA tentang berbagai hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan kekuasaan atas Timor Timur; d. Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Satuan Tugas Penanganan Perundingan bertanggung jawab kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda