Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NON DISKREMASI. 1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atas lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan denganitu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama. 2. Pengenaan pajak atas ber.. usaha tetap yang dmiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan ditentukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. 3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada orang dan badan yang bukan penduduk Negara itu suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan, pengurangan, maupun pemotongan apapun untuk kepentingan pengenaan pajak yang berdasarkan perundang-undangan hanya diberikan kepada orang dan badan yang menjadi penduduk Negara itu. 4. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama dalam keadaan yang sama. 5. Dalam pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda