Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN. 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan- kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, penghasilan yang diperoleh seniman atau olahragawan yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama, apabila : (a) kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu dibiayai sepenuhnya atau sebagian dengan dana-dana pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, termasuk bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau (b) kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu didasarkan atas suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang telah disetujui oleh Pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 dan pasal 7, 14 dan 15, jika penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan di Negara pihak pada Persetujuan diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri akan tetapi oleh orang atau badan lain, maka penghasilan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, apabila : (a) orang atau badan tersebut dibiayai sepenuhnya atau sebagian dengan dana- dana pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, atau (b) kegiatan-kegiatan itu dilakukan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang telah disetujui oleh Pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan dan orang atau badan yang menerima penghasilan tersebut adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut.
Koreksi Anda