Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Teks Saat Ini
PEKERJAAN BEBAS.
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya :
(a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu; dalam hal demikian penghasilan yang dikenakan pajak di Negara lain itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau
(b) apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam satu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal demikian, hanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di Negara lain itu yang dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, dokter spesialis bedah, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Koreksi Anda
