Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Teks Saat Ini
PERKAPALAN DAN PENANGKUTAN UDARA
1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
3. Untuk penerapan pasal ini, bunga atas dana-dana yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional akan dianggap sebagai keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tesebut dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 11 tidak akan berlaku terhadap bungan tersebut.
4. Istilah " pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara" akan diartikan sebagai usaha pengangkutan penumpang, pos, ternak atau barang- barang yang diangkut oleh para pemilik atau para penyewa atau para pencarter kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara, termasuk penjualan tiket-tiket untuk pengangkutan demikian atas nama perusahaan-perusahaan lain, penyewaan kapal- kapal laut dan pesawat-pesawat udara yang dilakukan sekali-sekali dan kegiatan lainnya yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan tersebut.
Koreksi Anda
