Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Teks Saat Ini
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya;
(g) suatu lokasi pembuatn bangunan atau proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 183 hari.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(d) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk
perikanan, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset (ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.
4. Jika orang dan badan (yang bukan merupakan suatu agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 7 berlaku) bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan itu akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di negara yang disebut pertama karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk perusahan itu apabila :
(a) orang dan badan tersebut mempunyai, dan biasa melakukannya di Negara yang disebut pertama, wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan itu; atau
(b) orang dan badan tersebut di Negara yang disebut pertama mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan, dimana ia secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
5. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila perusahaan itu memberikan jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultasi di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu melalui para pegawainya atau orang lain, selain dari pada agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 7 berlaku, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut (untuk suatu proyek yang sama atau berkaitan) berlangsung disuatu negara untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan.
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Walaupun demikian bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang sendiri dalam arti ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakhir bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Koreksi Anda
