Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN. 1. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah : (a) di INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG No. 7 Tahun 1983) dan sepanjang dinyatakan dalam UNDANG-UNDANG pajak penghasilan tersebut, Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 139 Tahun 1925 terakhir diperbaharui dengan UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (UNDANG-UNDANG No. 10 Tahun 1970); (selanjutnya disebut sebagai "Pajak INDONESIA"); (b) di India : (i) pajak penghasilan, termasuk setiap tambahan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, 1961 No. 43 Tahun 1961); (ii) "surtax" yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Tambahan atas Perseroan (Laba), 1964 (No. 7 Tahun 1964); (selanjutnya disebut sebagai " Pajak India"). 2. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama, yang dipungut oleh salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, setelah tanggal penandatangan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah ada sebagaimana disebutkan dalam ayat 1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain perubahan- perubahan pentind yang telah terjadi dalam UNDANG-UNDANG pajak masing-masing.
Koreksi Anda