Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.
Koreksi Anda