Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan, Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, dan Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya, berkewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan, kebijaksanaan dan program peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian.
Koreksi Anda