Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian dilaksanakan melalui kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
a. penelitian, pengujian, dan penerapan teknologi pasca panen;
b. pengadaan dan pendayagunaan sarana pasca panen yang memadai;
c. pendidikan, latihan, dan penyuluhan;
d. bimbingan dan pembinaan pasca panen kepada petani, peternak, nelayan, dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penanganan pasca panen;
e. standardisasi dan pengawasan mutu hasil pertanian.
Koreksi Anda
