Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam usaha peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian, perlu ditingkatkan peranan para petani, peternak, nelayan baik secara perorangan maupun secara berkelompok, dan usaha koperasi.
Koreksi Anda
