Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam usaha peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian, perlu ditingkatkan peranan para petani, peternak, nelayan baik secara perorangan maupun secara berkelompok, dan usaha koperasi.
Koreksi Anda