Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan pasca panen hasil pertanian bertujuan untuk menekan tingkat kehilangan dan/atau tingkat kerusakan hasil panen pertanian dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna hasil pertanian agar dapat menunjang usaha penyediaan pangan dan perbaikan gizi masyarakat, penyediaan bahan baku industri di dalam negeri, peningkatan pendapatan petani, peningkatan penerimaan devisa negara, dan perluasan kesempatan kerja serta melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda