Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pasca panen hasil pertanian meliputi semua kegiatan perlakuan dan pengolahan langsung terhadap hasil pertanian yang karena sifatnya harus segera ditangani untuk meningkatkan mutu hasil pertanian agar mempunyai daya simpan dan daya guna. (2) Penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pula kegiatan pemanenan hasil, pengawetan, pengemasan, penyimpana, penggudangan, standardisasi mutu, dan transportasi di tingkat produksi.
Koreksi Anda