Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Pasca panen hasil pertanian adalah suatu tahapan kegiatan yang dimulai sejak pemungutan hasil pertanian, yang meliputi hasil tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan sampai siap untuk dipasarkan; b. Hasil utama pertanian adalah hasil pertanian yang merupakan bahan utama untuk tujuan usaha pertanian dan diperoleh baik melalui maupun tidak melalui proses pengolahan; c. Hasil samping pertanian adalah hasil pertanian yang merupakan bahan ikutan baik yang dihasilkan dari proses pengolahan untuk memperoleh hasil utama maupun yang diperoleh tanpa melalui proses pengolahan; d. Limbah adalah bahan yang merupakan buangan proses perlakuan dan pengolahan untuk memperoleh hasil utama dan hasil samping; e. Hasil tanaman pangan adalah hasil utama, hasil samping, dan limbah dari tanaman pangan untuk konsumsi manusia, ternak, dan keperluan industri serta keperluan perdagangan; f. Hasil perkebunan adalah hasil utama, hasil samping, dan limbah dari tanaman perkebunan untuk keperluan konsumsi manusia, ternak, dan keperluan industri serta keperluan perdagangan; g. Hasil peternakan adalah hasil utama, hasil samping, dan limbah dari ternak/hewan untuk keperluan konsumsi manusia, ternak, dan keperluan industri serta keperluan perdagangan; h. Hasil perikanan adalah hasil utama, hasil samping dan limbah dari jenis ikan, tumbuh-tumbuhan, dan binatang perairan yang akan ditangani dan/atau diolah untuk dijadikan produk akhir, untuk keperluan konsumsi manusia, ternak, dan keperluan industri serta keperluan perdagangan; i. Sertifikat mutu hasil pertanian adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi/badan yang berwenang dan menerangkan bahwa suatu produk akhir yang akan dipergunakan dalam negeri maupun diekspor telah memenuhi standar dan persyaratan kesehatan; j. Sertifikat kelayakan unit pengolahan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian yang menerangkan bahwa unit pengolahan hasil pertanian telah memenuhi persyaratan sesuai dengan standar pertanian; k. Penanganan pasca panen adalah tindakan yang dilakukan atau disiapkan pada tahap pasca panen agar hasil pertanian siap dan aman digunakan oleh konsumen dan/atau diolah lebih lanjut oleh industri.
Koreksi Anda