Koreksi Pasal 60
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan;
2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara;
3. Pusat Penyusunan dan Analisa Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Mengubah ketentuan BAB VI tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Perdagangan pada Pasal 69 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
