Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pembinaan Program Pendidikan dan Latihan; 3. Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan; 2. Mengubah ketentuan BAB V Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 53 dan Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen , sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda