Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pengembangan Desa;
3. Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa;
4. Direktorat Pendayagunaan Sumber Dana Pembangunan Desa;
5. Direktorat Tata Pemukiman dan Prasarana Desa;
6. Direktorat Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
Koreksi Anda
