Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah;
3. Direktorat Pembinaan Pengembangan Wilayah;
4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Perkotaan;
5. Direktorat Tata Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
