Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah; 3. Direktorat Pembinaan Pengembangan Wilayah; 4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Perkotaan; 5. Direktorat Tata Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda