Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang sosial politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, pembangunan desa, dan agraria.
Koreksi Anda
