Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PADJAJARAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Padjadjaran secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
