Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1953 — Pemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura.
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1953 — Pemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1953 — Pemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1953 — Pemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.