Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2003 tentang PENGADAAN KAPAL TANKER PRODUKSI DALAM NEGERI OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi rencana pengadaan kapal tanker oleh PERTAMINA guna melaksanakan kegiatan usahanya, dengan Keputusan PRESIDEN ini menyetujui PERTAMINA untuk melakukan pengadaan 5 (lima) unit kapal tanker produksi dalam negeri, yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal dengan bobot 3.500 DWT, 3 (tiga) unit kapal dengan bobot 6.500 DWT, dan 1 (satu) unit kapal dengan bobot
30.000 DWT dengan harga sebesar 9,34%
(sembilan koma tiga puluh empat persen) lebih tinggi dari harga yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan PERTAMINA.
(2) Selisih harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlahnya setara dengan US$ 5.205.696,00 (lima juta dua ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat).
Koreksi Anda
