Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 29-1999 TENTANG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Susunan keanggotaan BKPTKI terdiri dari:
a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Tenaga Kerja;
b. Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Agama;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Negara Pendayagunaan Perempuan;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
c. Sekretaris merangkap Pelaksana Harian : Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja."
Koreksi Anda
