Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 29-1999 TENTANG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 Susunan keanggotaan BKPTKI terdiri dari: a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Tenaga Kerja; b. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Hukum dan Perundang-undangan; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Agama; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Negara Pendayagunaan Perempuan; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. c. Sekretaris merangkap Pelaksana Harian : Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja."
Koreksi Anda