Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor bahan baku kulit dalam berbagai kondisi seperti kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi harus dilengkapi dengan : a. Certificate of Origin; b. Certificate of Health dari negara pengekspor; c. L/C. d. Packing list. e. Invoice. f. B/L atau AWB. (2) Pemeriksaan Dokumen Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di daerah pelabuhan bongkar; (3) Khusus untuk kulit mentah diawet dan kulit wet pickled, pemeriksaan dokumen impor dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai bersama dengan petugas Karantina daerah pelabuhan bongkar.
Koreksi Anda