Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK REPUBLIK RAKYAT CINA BEIJING
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beijing ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
