Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK REPUBLIK RAKYAT CINA BEIJING
Teks Saat Ini
Formasi Kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beijing ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
