Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK REPUBLIK RAKYAT CINA BEIJING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi Kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beijing ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda