Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK)
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
(2) Menteri Perhubungan mengawasi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
