Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan. (2) Menteri Perhubungan mengawasi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda