Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya operasional dan emolumen untuk petugas yang berkenaan dengan tugas kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perhubungan.
Koreksi Anda