Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Semua unsur Departemen dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan singkronisasi, baik dalam lingkungan Departemen sendiri, maupun dalam hubungan antar Departemen/Instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya.
Koreksi Anda
