Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang. (2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah- masalah secara keahlian atas petunjuk Menteri. (3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Staf Ahli secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda