Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
(2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah- masalah secara keahlian atas petunjuk Menteri.
(3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Staf Ahli secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
