Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan dan Latihan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen yang menyelenggarakan administrasi dan pembinaan pendidikan dan latihan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. (2) Pusat Pendidikan dan Latihan dipimpin oleh Kepala yang dalam menjalankan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Pusat Pendidikan dan Latihan menyelenggarakan fungsi menyiapkan perumusan kebijaksanaan di bidang pendidikan dan latihan, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda