Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Departemen Pertahanan Keamanan selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Departemen, berkedudukan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara yang dipimpin oleh seorang Menteri yang ber- tanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
