Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Pertanian Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
