Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
