Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Banyuasin;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan;
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sumatera Selatan;
5. Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan;
7. Sekretaris ...
7. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin;
9. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin.
Koreksi Anda
