Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 45 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan; Anggota Wakil Ketua : Bupati Banyuasin; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sumatera Selatan; 5. Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan; 6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan; 7. Sekretaris ... 7. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin; 9. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin.
Koreksi Anda