Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Koreksi Anda
