Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 45 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2004, sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank. (2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004, yaitu : a. Zona I (1)Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.2,575.00 (2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar =Rp 967.500,00 dengan perincian : a) Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00 b. Zona II (1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.2,675.00 (2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar = Rp 967.500,00 dengan perincian : a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00 c. Zona III (1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.2,775.00 (2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar=Rp 967.500,00 dengan perincian : a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00 b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00 (3) Bank INDONESIA menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda