Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
Koreksi Anda
