Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 30.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda
